Ribka Heran KPK Baru Usut Kasus Kemnaker saat Cak Imin Maju Cawapres

Minggu, 04/02/2024 07:32 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning (indopolitika)

Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning (indopolitika)

Jakarta, law-justice.co - Politisi Senior PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning Proletariyati buka suara setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (1/2/2024).

Sebagai informasi, Anggota DPR RI dari PDIP itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Menanggapi hal itu, dia mengaku bingung mengapa lembaga antirasuah tersebut baru menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2012 atau hampir sekitar 12 tahun yang lalu.

Pada saat kasus tersebut bergulir, Ribka diketahui tengah menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI, komisi yang bermitra dengan Kemnaker.

"Aku tuh sebenarnya enggak tahu. Dapat undangan ini juga enggak tahu kasusnya apa. Cuma bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain, banyak yang enggak tahu,” kata Ribka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Dia kemudian lantas mengatakan wajar apabila kemudian ada pihak yang menyebut bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenaker ini sebagai kriminalisasi.

Pasalnya kata dia, kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Menakertrans, di mana saat ini yang bersangkutan maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

Terlebih lagi, lanjut Ribka, tahun ini merupakan tahun politik di mana pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Situasinya kan mau Pemilu, jadi pantas saja. Ya wajar, lah. Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat,” tutur Ribka.

“Ya wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba-tiba saya dipanggil. Saya ketua partai. Jadi beranggapan begitu. Saya sendiri juga beranggapan begitu.”

Lebih lanjut, Ribka mengaku diberondong sekitar 10 sampai 15 pertanyaan ketika menjalani pemeriksaan di KPK.

Saat pemeriksaan, Ribka sempat menjelaskan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ketika membahas anggaran dengan pihak eksekutif atau pemerintah.

"Kurang lebih 10-15 (pertanyaan), lah. (Penyidik) Nanya, kenal si ini, kenal si ini. Sudah lupa semua. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR bagaimana membahas anggaran," tutur Ribka.

Adapun KPK memeriksa Ribka Tjiptaning bersama dua orang saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka termasuk eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman.

Reyna, bersama dua orang lainnya, I Nyoman dan Karunia, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menduga pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp 20 miliar.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” kata Alex Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar