Kata Kapolda Metro Jaya soal Perkembangan Kasus Firli Bahuri

Kamis, 01/02/2024 13:31 WIB
Kapolda Metro Jaya Karyoto (VOI)

Kapolda Metro Jaya Karyoto (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Irjen Karyoto angkat suara terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dia tidak berkomentar banyak terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK itu. Dia hanya meminta agar masyarakat bersabar dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan.

"Tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2).

Dia memastikan kasus dugaan pemerasan tersebut akan segera dituntaskan oleh penyidik. Kendati demikian dirinya tidak menjawab secara pasti apakah bakal segera dilakukan penahanan terhadap Firli atau tidak.

"Nanti kita lihat saja," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap.

Belakangan polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut hal itu dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," jelasnya.

"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," imbuhnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar