KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lagi usai Kalah dari Eddy Hiariej

Rabu, 31/01/2024 10:57 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (RMOL)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa bakal mengkaji putusan praperadilan yang memenangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dkk.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang menjerat kembali Eddy Hiariej dkk dengan melengkapi bukti.

"Iya (akan dikaji), pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati. Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (31/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan yang diadili oleh hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan.

"Namun, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Ali, Selasa (30/1) malam.

Dia memastikan KPK selalu mengacu pada kecukupan minimal dua alat bukti saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kata dia, objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkara.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar hakim Estiono saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Menghukum termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjut dia.

Dengan demikian, status tersangka Eddy Hiariej beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi gugur.

Adapun Eddy Hiariej dkk mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar