Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di Kasus SYL Dikabulkan

Selasa, 30/01/2024 16:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.

Hakim menyebut permohonan praperadilan itu belum dibacakan pihak Firli serta belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim menjelaskan bahwa pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," bebernya.

Usai persidangan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut praperadilan kliennya dicabut untuk penyempurnaan berkas.

"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," jelas Ian dilansir dari CNN Indonesia.

Ia mengaku pencabutan praperadilan itu atas permintaan dari Firli. Ian berharap setelah permohonan disempurnakan, hakim dapat mengabulkan praperadilan.

"Yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ucapnya.

Namun, Ian belum tahu apakah akan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lagi atau tidak.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar