KPK Akhirnya Tetapkan Pejabat BPPD Jadi Tersangka di OTT Sidoarjo

Senin, 29/01/2024 18:28 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: VOI

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: VOI

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang.

Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari 2024. Adapun 10 orang tersebut, termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK karena masih berstatus terperiksa atau saksi.

"Atas dasar kecukupan alat bukti ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.

Nurul Ghufron mengatakan tim penyidik menemukan barang bukti dalam OTT berupa uang tunai sejumlah Rp69,9 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar yang diduga dipotong Siska di tahun 2023.

Konstruksi kasus
Besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo [Ahmad Muhdlor Ali]," kata Ghufron.

Ghufron menerangkan permintaan pemotongan dana insentif tersebut disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN di beberapa kesempatan. Terdapat juga larangan untuk membahas hal tersebut melalui alat komunikasi.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Dia menuturkan penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinasikan oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"Khusus di tahun 2023, SW [Siska Wati] mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," jelas Ghufron.

Atas perbuatannya, tim penyidik KPK langsung menahan Siska selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar