Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Ada 10 Orang Korban

Minggu, 28/01/2024 17:39 WIB
Indonesia masih bermasalah dengan perdagangan orang yang merenggut masyarakat pinggiran. (Foto: World Atlas)

Indonesia masih bermasalah dengan perdagangan orang yang merenggut masyarakat pinggiran. (Foto: World Atlas)

Jakarta, law-justice.co - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada 10 korban yang berasal dari wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Trunoyudo mengatakan para pelaku yang kini menjadi tersangka ini menggunakan janji bekerja di luar negeri untuk memperoleh keuntungan dari para korban. "Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (28/1/2023).

Trunoyudo menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula dari identifikasi 10 korban yang saat itu hendak diberangkatkan ke luar negeri. Adapun mereka berangkat pada Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap. "Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," ucapnya.

Truno mengatakan, setelah setuju, korban langsung dibuatkan paspor. Setelah itu, mereka diberi uang senilai Rp 3-13 juta. "Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check-up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya," jelas Truno.

Para korban, kata Truno, diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Sesampai di Turki, korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," jelasnya.

"Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum," lanjutnya.

Karena lama menunggu di penampungan, korban meminta bantuan sekuriti apartemen. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Adapun tersangka Tika berperan menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan Elisa berperan sebagai agensi yang memberangkatkan korban ke Turki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar