BPK Minta Antam Segera Selesaikan Piutang Macet itu

Pembayaran Akuisisi PT Dairi Prima Mineral Macet, Kejaksaan Perlu Usut

Sabtu, 27/01/2024 10:11 WIB
Logo PT Bumi Resources (ist)

Logo PT Bumi Resources (ist)

law-justice.co - Proses akuisisi saham milik PT Aneka Tambang (ANTM), PT Dairi Prima Mineral (DPM) oleh PT Bumi Resources Mineral (BRMS) milik grup Bakrie ternyata masih menyisahkan persoalan. Bumi belum juga membayar lunas akuisisi tersebut. Ada apa dan siapa yang harus bertanggungjawab?

Pada 20 September 2018, ANTM menjual 20% saham pemilik tambang zinc di Dairi, Sumatera Utara tersebut, kepada BRMS. Pembayaran atas transaksi ini dilakukan secara bertahap oleh BRMS.

Direktur Utama BRMS,  Agoes Projosasmito menegaskan,  sisa pembayaran sebesar USD28 juta akan diselesaikan secepatnya. Ia menjelaskan, BRMS telah melakukan 4 kali pembayaran  dengan total nilai  USD29,3 juta untuk melunasi transaksi pembelian 20 persen saham DPM tersebut dari total senilai USD57,3 juta.

 

Sayangnya, hingga laporan keuangan kuartal III 2021 ANTM, dilaporan piutang belum tertagih, dengan alasan BRMS belum dapat melakukan pelunasan pembayaran kepada ANTM lantaran perusahaan mengalami kesulitan dalam pendanaan proyek di DPM. Sehingga, BRMS mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan mengajukan opsi terkait resolusi pelunasan piutang kepada ANTM.

Keterlambatan yang terus berjalan tanpa jadwal pembayaran yang pasti menimbulkan tanda tanya publik tentang apa yang terjadi dalam pengelolaan manajemen DPM dan BRMS. Apalagi piutang bermasalah ini menjadi salah satu temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) saat mengaudit PT Antam dan BPK memerintahkan Antam untuk segera menyelesaikannya.

Untuk itu pihak Kejaksaan perlu turun untuk mengusut aspek perjanjian legal, governance, komersial serta penyalahgunaan kewenangan serta unsur kerugian keuangan negara dalam proses pembayaran yang macet tersebut.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar