Mabes Polri : 10 Teroris di Solo Raya Terafiliasi Jemaah Islamiyah

Sabtu, 27/01/2024 07:34 WIB
Densus 88 Anti-Teror Polri menangkap terduga teroris (Foto: Beritagar)

Densus 88 Anti-Teror Polri menangkap terduga teroris (Foto: Beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Densus 88 Antiteror Polri mengungkap mengungkap peran sepuluh teroris yang ditangkap di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis 25 Januari 2024.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sepuluh tersangka teroris tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok teror Jemaah Islamiyah (JI).

Sepuluh tersangka itu antara lain S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU. Rinciannya satu tersangka di Karanganyar, tiga di Boyolali, lima di Sukoharjo, dan satu di Surakarta.

"Sepuluh terduga teroris ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah. Sepuluh orang kelompok ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Januari 2024.

Berdasarkan perannya, ia menyebut sepuluh pelaku teror itu bertugas untuk operasional kelompok JI. Mulai dari fasilitator kegiatan, penyembunyian DPO, hingga pencarian dana.

Lebih lanjut Trunoyudo menambahkan mereka juga dinilai terlibat dalam proses penyediaan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga pelatihan terhadap para anggota dan rekrutan JI.

Trunoyudho juga mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. Serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

"Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar