Kemendikbud: 597 Peserta Dosen CPNS Ajukan Sanggah Hasil Seleksi

Sabtu, 27/01/2024 07:27 WIB
CPNS (Beritagar.id)

CPNS (Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan 597 dari total 65.164 pelamar dosen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengajukan sanggah atas hasil seleksi yang telah diumumkan.

Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menyebut sanggahan itu dikirim oleh ratusan pelamar lewat laman sscasn.bkn.go.id.

"Terdapat 597 sanggahan yang masuk dari peserta melalui aplikasi sscasn.bkn.go.id yang di antaranya membutuhkan proses verifikasi terkait kualifikasi pendidikan maupun terkait proses wawancara dan praktek mengajar," kata Anang dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat 26 Januari 2024.

Anang Ristanto juga mengklaim telah menugasi Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan investigasi. Hasil investigasi itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan panitia dalam melakukan proses jawab sanggah.

Anang Ristanto juga menyebut saat ini pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan perpanjangan jawab sanggah kepada Tim Panselnas.

"Hal ini untuk memastikan hasil seleksi akhir pasca-sanggah benar-benar sudah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Anang Ristanto.

Sebelumya, ribuan orang protes terkait adanya dugaan manipulasi nilai dalam seleksi dosen CPNS. Seseorang bernama Agista Merin menginisiasi petisi dengan judul `Menuntut Keadilan dan Transparansi Sistem Seleksi Dosen CPNS Kemendikbud` di change.org. Petisi itu telah diteken oleh 1.425 orang per hari ini pukul 17.50 WIB.

Menurut Agista, penilaian dua tes non-CAT dalam SKB bersifat sangat subjektif dan merugikan saya bersama peserta lain yang lebih menekankan unsur `like and dislike`, bukan pada kompetensinya.

Dia pun berpendapat pelaksanaan tes SKB non CAT yang menggugurkan peserta potensial itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan penilaian secara objektif.

Satrio merupakan salah satu yang tidak terima dengan hasil SKB Non CAT. dia menduga ada kecurangan dalam seleksi tersebut. Kejanggalan yang dia dapatkan yaitu adanya kesenjangan penilaian antar penguji.

"Total nilai microteaching saya 15,5. Saya diberitahu bahwa satu penguji memberikan nilai saya 19. Dan penguji lainnya memberikan nilai di bawah ambang batas atau kurang, karena beliau beranggapan saya tidak menjawab pertanyaannya dengan benar," jelas Satrio.

Pelamar dosen CPNS untuk UI, Fathia juga mengeluhkan hal serupa. Fathia dinyatakan lulus SKD. Dia mendapat total skor SKD tertinggi dibandingkan dua peserta lainnya.

Skor dia 29.018. Sementara dua peserta lainnya yaitu 26.982 dan 27.346. Namun, dia dinyatakan tidak lolos dalam SKB.

Fathia menduga dia sengaja tidak diloloskan dalam seleksi SKB non-CAT. Nilai wawancara Fathia tertinggi, tetapi nilai microteaching-nya di bawah batas minimal nilai kelulusan (passing grade).

Padahal, Fathia yakin telah melakukan tes microteaching dengan baik. Dia pun menanyakan kepada penguji dan guru besar di fakultas universitas tersebut terkait kesalahan apa yang dia lakukan dalam tes microteaching. Namun, jawabannya tidak ada.

Dalam tes seleksi CPNS dosen ini, ketentuan passing grade hanya berlaku pada tes wawancara dan microteaching. Oleh sebab itu, dia menduga celah kecurangan besar pada pemberian nilai tes ini.

"Tiga ujian pertama [SKD] ada passing grade-nya. Yang terakhir [wawancara dan microteaching] tidak ada. Makanya dijadikan ajang menggugurkan kandidat tertentu meskipun nilainya tinggi, yaitu dengan memberi nilai di bawah passing grade," kata dia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar