Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Jadi 10%, Waspadai Harga BBM Naik

Jum'at, 26/01/2024 19:39 WIB
BBM subsidi (tempo)

BBM subsidi (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro meminta masyarakat waspadai adanya potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya nonsubsidi di DKI Jakarta.

Hal itu menyusul aturan anyar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan data perda, salah satu yang disorot dalam aturan anyar ini adalah mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%.

Komaidi juga mengatakan potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta mencapai 5% dari harga pokok. Artinya, harga jual BBM nonsubsidi di Jakarta yang ditetapkan nantinya berpotensi akan dikenakan tambahan pajak hingga 10%.

"Ya (pertimbangan perhitungan harga jual) pasti naik 10% dari harga pokoknya. Kalau awalnya (pajak) 5% jadi 10%, berarti dia naik 5% dari harga pokok," ungkap Komaidi dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat 26 Januari 2024.

Komaidi juga mengatakan kemungkinan harga BBM nonsubsidi yang dijual di Jakarta akan lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya. Namun, Komaidi menekankan hal itu sesuai dengan peraturan penerimaan pajak yang berlaku sesuai kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

"Iya (harga BBM nonsubsidi Jakarta akan lebih tinggi) potensinya ya. Tapi kan pemda bisa tidak menerapkan (aturan PBBKB naik) kan bisa juga," jelasnya.

Seperti diketahui, Dalam pasal 23 perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa:

1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.

2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKP yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar