KPK Periksa GM Prambors Soal Kasus Korupsi SYL

Sabtu, 06/01/2024 20:42 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapos)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapos)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kali ini, penyidik menggali kesaksian dari Dhirgaraya S Santo, seorang pegawai di industri media. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan bahwa Dhirgaraya diperiksa pada Jumat kemarin.

"Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Ali belum menjelaskan keterkaitan saksi kali ini dengan kasus yang membeli Syahrul. Tetapi, katanya, KPK sedang berusaha membutikan apakah proyek di Kementan melibatkan keluarga dari tersangka SYL. Sebab, diduga kuat ada keterlibatan keluarga politisi NasDem itu dalam menentukan proyek di Kementan.

"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," kata Ali.

Dalam perkara ini, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Kasus ini pula menjerat Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta sebagai tersangka. KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya itu untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.

KPK mengatakan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan dua koleganya sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya. Adapun uang bancakan digunakan oleh tiga tersangka untuk keperluan pribadi, seperti cicilan mobil, pembayaran kartu kredit hingga umrah.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar