Permen ESDM Beraroma Pesanan Taipan Muncul di Tengah Wabah Corona

Minggu, 22/03/2020 12:14 WIB
Permen ESDM Beraroma Pesanan Taipan Muncul di Tengah Wabah Corona. (wartaekonomi).

Permen ESDM Beraroma Pesanan Taipan Muncul di Tengah Wabah Corona. (wartaekonomi).

Jakarta, law-justice.co - Saat rakyat Indonesia tengah fokus dengan wabah virus corona, Kementerian ESDM secara tak diduga menerbitkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) pada 3 Maret silam. Permen bernomor 11 tahun 2020 ini menyoal Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Permen ini tersusun dalam 88 halaman dan berisi 144 pasal. Bisa dibilang, ini adalah Permen paling tebal sejak UU Minerba nomor 4 tahun 2009 diterbitkan.

Namun, perkara utama dari penerbitan Permen ini bukan soal tebal tipisnya. Tapi keberadaan pasal-pasal yang dinilai jadi pesanan para taipan.

Seperti Pasal 111 yang berbunyi, "Dalam rangka menjamin pelaksaanaan kegiatan usaha mineral dan batubara serta iklim usaha yang kondusif, Menteri (ESMD) dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B)."

Padahal menurut UU nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembuatan Peraturan Perundang Udangan, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.

"Karena di UU Minerba pasal 75 ayat 3 jelas disebutkan bahwa untuk setiap KK dan PKP2B yang berakhir kontraknya, maka wilayah tambangnya kembali kepada negara untuk diberikan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD. Kalau BUMN menolak, maka proses selanjutnya harus dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka," jelas Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, melalui keterangannya, Jumat (20/3)

Diduga, keberanian Kementerian ESDM membuat Permen ini tak lepas dari mulai melemahnya daya cengkeram KPK. Melihat kejadian sebelumnya, rencana revisi ke-6 PP Minerba nomor 23 tahun 2010 yang tinggal diteken Presiden Jokowi batal karena adanya rekomendasi KPK dan surat dari Kementerian BUMN yang masih dijabat Rini Soemarno.

Selain itu, ada kemungkinan juga bahwa Permen ESDM ini diterbitkan setelah jurus "Trisula Peraturan Perundangan" yang diinisiasi Kementerian ESDM alami kegagalan. Satu Perpu yaitu revisi ke-6 PP nomor 23 tahun 2010 telah gagal. Dua lagi masih di DPR berupa RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan.

"Mungkin juga bisa dicatat dalam sejarah, pembuatan UU Minerba ini dibuat secara berlapis, bisa jadi karena cukong yang mensponsorinya cukup perkasa. Wajar karena produksi 7 taipan batubara sekitar 200 juta metrik ton per tahun dan bisa memupuk untung bersih 2 miliar dolar AS setiap tahunnya," papar Yusri Usman.

Sehingga, lanjut Yursri Usman, terkesan istana tunduk terhadap apa pun keinginan mereka, meskipun bertentangan dengan konstitusi untuk mengeduk semua batubara sampai habis. Anehnya Pemerintah dan DPR berpihak kepada mereka daripada ke BUMN.

"Sejarah akan mencatat bahwa ada pengkhianatan terhadap konstitusi. Khususnya pasal 33 UUD 1945 kalau sikap dan kelakuan di Eksekutif dan Legislatif tidak berpihak kepada rakyat soal pengelolaan sumber daya alam untuk ketahanan energi nasional," demikian Yusri Usman. (rmol.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar