Menhub Budi Duga Penyebab Tabrakan KA di Cicalengka Pelanggaran SOP

Kamis, 18/01/2024 12:47 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Setpres via Detik)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Setpres via Detik)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perhubungan (Menhub RI), Budi Karya Sumadi buka-bukaan soal penyebab tabrakan KA Turangga di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1) lalu. Hal tersebut dia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (18/1).

Kata dia, ada beberapa kemungkinan yang menjadi biang kerok adu banteng kereta itu, salah satunya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"Bahwa ada satu kemungkinan, bahwa ada kesalahan teknis, pelanggaran SOP dari faktor manusia, dan hal-hal lainnya yang sedang kami proses di luar konteks itu," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya sudah memberikan laporan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tindak lanjut kecelakaan.

Dia mengungkapkan telah memberikan sejumlah usulan pada Jokowi. Untuk jangka pendek Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mereformasi sumber daya manusia.

Selain itu, perombakan organisasi di internal Kemenhub pun akan dilakukan. Budi juga mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat SOP baru berkaitan dengan KA.

Selain itu, dia juga akan mengevaluasi sistem single track yang selama ini masih banyak di beberapa daerah. Ia pun membuka kemungkinan untuk membuka double track di wilayah-wilayah tersebut.

Dia juga menyebut pihaknya akan mengevaluasi sistem persinyalan dalam operasional KA.

"Dan juga berkaitan dengan sinyal itu masih manual, bagaimana caranya di tahun anggaran ini kita akan selesaikan semua berkaitan dengan sinyal, khususnya di Jawa," tuturnya.

Sebagai informasi, insiden kecelakaan KA Turangga terjadi pada Jumat (5/1) sekitar pukul 06.03 WIB.

KA Turangga yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng tujuan Bandung mengalami tabrakan dengan KA lokal Bandung Raya yang berangkat dari Stasiun Padalarang menuju Cicalengka.

Dalam kecelakaan itu 4 orang meninggal yang seluruhnya adalah petugas PT KAI (Persero). Sedangkan, seluruh penumpang baik dari KA Turangga yang mengangkut 287 orang dan KA Baraya dengan 191 penumpang selamat.

Kecelakaan KA pun marak terjadi dalam empat bulan belakangan. Kecelakaan pertama terjadi pada Kereta Api Argo Semeru pada Selasa 17 Oktober lalu.

Kecelakaan kedua terjadi pada Kereta Api Turangga dan KA Lokal Bandung Raya yang menewaskan 4 orang pada awal Januari lalu.

Kecelakaan ketiga terjadi pada Minggu (14/01) saat kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin.

Terkait insiden-insiden tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi.

Evaluasi dilakukan selain untuk mengungkap penyebab juga untuk mencari solusi terbaik agar ke depan kejadian tersebut tak terulang lagi.

"Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (15/1).

Dia juga mengatakan DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.

Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon - Purwokerto - Yogya - Solo - Madiun - Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor - Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong - Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).

Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA akan melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian.

Peningkatan mencakup kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada 2024. Dalam hal ini, DJKA menargetkan agar pada 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) kategori 1 dan 2.

"Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat," urai Risal.

Di sisi lain, Risal mengatakan bahwa DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar