KPK Sudah Kantongi Dokumen Suap Perusahaan Asal Jerman ke Pejabat RI

Rabu, 17/01/2024 08:05 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango jelaskan insiden keributan dengan Putra Amien Rais, Mumtaz Rais (kompas)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango jelaskan insiden keributan dengan Putra Amien Rais, Mumtaz Rais (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tengah menindaklanjuti informasi perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, yang diduga menyuap pejabat RI.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait informasi tersebut.

"Tadi saya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan juga saya sudah memintakan kepada Direktur PLPM [Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat] untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu," ujarnya dalam jumpa pers KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

"Sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaket seperti apa dan mungkin ke depannya kalau mereka mengajukan semacam Sprin Penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbalket itu mereka menemukan hal-hal yang menyangkut SAP," imbuhnya.

Disisi lain, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK sudah mendapatkan dokumen umum terkait SAP.

"Saya barusan dapat WA dari Direktur PJKAKI, KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum. Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, kemudian terkait dengan perintah dari SEC [Komisi Sekuritas dan Bursa]. SEC itu bursa efek Amerika karena di sana kasus SAP tidak hanya disidik oleh FBI [The Federal Bureau of Investigation] atau DoJ [Department of Justice] Amerika, tapi juga SEC melakukan penyidikan," kata Alex.

Kata dia, KPK sudah mendapat petunjuk dari SEC terkait hal-hal yang harus dilakukan. Teruntuk dokumen detail, lanjut Alex, KPK menunggu respons dari FBI.

"FBI akan menyurati kami di KPK dan tentu saja kalau dokumen-dokumen nanti akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan atau penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA)," jelasnya.

"Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, perusahaan teknologi informasi global asal Jerman,SAP, diminta membayar denda US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun usai terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.

Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). SAP disebut melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Keterangan itu tertuang dalam dokumen putusan pengadilan terhadap SAP di AS dalam situs resmi mereka.

Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani kesepakatan terkait penundaan penuntutan selama tiga tahun dengan departemen sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan ke Distrik Timur Virginia.

SAP dituntut atas dua tuduhan, yakni persekongkolan untuk melanggar anti-penyuapan serta ketentuan pembukuan dan pencatatan FCPA yang berkaitan dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, serta persekongkolan untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.

"SAP membayar suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole M Argentieri dari Divisi Kriminal Kementerian Kehakiman.

"Resolusi hari ini, resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing," lanjut dia.

Untuk Indonesia, penyuapan itu terjadi antara 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia.

Suap itu diberikan demi mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan kementerian, lembaga, dan instrumen lain, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kementerian Kehakiman AS juga menyebut pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) terlibat dalam kasus suap tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar