Mabes Polri Terima 13 Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 11/01/2024 13:08 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian Indonesia (Polri) melaporkan telah menerima 13 laporan dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, di antara 13 laporan itu, 5 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (11/1/2024).

Dia mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yang ditemukan. Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan adalah pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," imbuhnya.

Dia menambahkan, Polri mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas. "Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar