Perhatian, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru Perlindungan Konsumen OJK

Rabu, 10/01/2024 10:57 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis aturan baru sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sebagai informasi, aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi.

Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

"Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," terangnya.

Sejak berlakunya UU P2SK, sambung Friderica, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen," tegasnya.

Secara substansi, terdapat 11 poin penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;

2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;

3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;

4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran perantara dalam perjanjian;

5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;

6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;

7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;

8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);

9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);

10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta

11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar