Pengadilan Militer Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Basarnas

Letkol TNI Afri Terima Suap 9,9 Miliar dari Rekanan Basarnas

Selasa, 09/01/2024 16:51 WIB
Upacara persiapan pelepasan pengerahan tim Inasar dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Tim Inasar yang diberangkatkan berjumlah 47 orang yang terdiri dari 42 anggota Basarnas, empat anggota K9 Polri dan satu anggota medis dari RSCM. Robinsar Nainggolan

Upacara persiapan pelepasan pengerahan tim Inasar dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Tim Inasar yang diberangkatkan berjumlah 47 orang yang terdiri dari 42 anggota Basarnas, empat anggota K9 Polri dan satu anggota medis dari RSCM. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta hari ini kembali menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di lingkungan Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian Nasional (Basarnas) dengan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang merupakan Asisten Administrasi mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Adeng, dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, dan Kolonel Chk Arwin Makal, serta Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin, dan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah penyidik dari KPK yaitu Emirzal dan Thomas Budiman.

Di dalam persidangan saksi Emirzal mengungkapkan beberapa fakta baru. Penyidik Muda KPK itu mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai dengan jumlah hampir Rp1 miliar.

"Ia (Letkol Adm ABC) menerima uang atas perintah atasannya (Mantan Kabasarnas)," kata Saksi Emirzal dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Puspen TNI, Senin, 8 Januari 2024.

"Selanjutnya Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa 25 Juli 2023 sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank di Cilangkap Jakarta Timur," tambah saksi Emirzal di ruang sidang.

Di dalam persidangan tersebut, para saksi telah memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya.

Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar