Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris-Fatia

Senin, 08/01/2024 20:17 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah. Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Robinsar Nainggolan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah. Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia merupakan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," ungkap Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers, Senin 8 Januari 2024.

Herlangga menjelaskan langkah tersebut sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara Fatia Maulidiyanti.

Wisnu Murdianto pun mengatakan pihaknya segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.

Sebelumnya, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Adapun JPU ingin Haris dan Fatia dihukum dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara.

Perkara yang disangkakan terhadap Haris dan Fatia bermula dari sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris. Video itu berjudul `Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam`.

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul `Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya` yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Tak terima, Luhut lantas melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar