Jokowi Rilis Aturan soal Potongan Pajak Gaji Buruh, Cek Isinya!

Sabtu, 30/12/2023 10:59 WIB
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023) dan jalanan di sekitar kawasan itu ditutup. Massa buruh yang menggelar demonstrasi menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut melakukan aksi bakar ban. Mereka terlihat mengelilingi ban yang dibakar itu. Robinsar Nainggolan

Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023) dan jalanan di sekitar kawasan itu ditutup. Massa buruh yang menggelar demonstrasi menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut melakukan aksi bakar ban. Mereka terlihat mengelilingi ban yang dibakar itu. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan yang diterbitkan Rabu 27 Desember 2023 itu membagi potongan pajak bagi upah buruh ke dalam beberapa kategori. Pertama, tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.

Untuk yang bulanan, pemerintah mengkategorikan lagi berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.


Berikut ini kategori penghasilan bulanan:

kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin tanpa tanggungan;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

3. kawin tanpa tanggungan.

kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau
kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Adapun, tarif efektif sejumlah kategori di atas ditetapkan sebagai berikut:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5%

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75%

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2%

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25%

Tarik Efektif Bulanan Kategori B
1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Harian
1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%

Untuk mengetahui lebih lanjut perhitungannya, berikut ini simulasinya:

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, Tuan R gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen).

Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI AEIC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,OO x 2% = Rp200.000,00.

Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasd 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh T an R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian Besaran PPh pasal 21 yang dipotong PT ABS atas penghasilan tuan R pajak Desember 2024 sebagai berikut:

Gaji
Rp 10 juta x 12 = Rp 120 juta setahun

Pengurangan
1. Biaya jabatan : 5% x Rp 120 juta = Rp 6 juta

2. Iuran pensiun Rp 100 ribu x 12 = Rp 1,2 juta

Totalnya Rp 7,2 juta

Penghasilan neto setahun Rp 112,8 juta
Penghasilan tidak kena pajak setahun Rp 58,5 juta
Penghasilan kena pajak setahun Rp 54,3 juta
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun
= Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena

Pajak setahun
= 5% Rp 54,3 juta = Rp 2,715.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 Desember 2024
= Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak

Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan
November 2024 yang telah dipotong

= Rp 2.715.000- (Rp 200.000 x 11) = Rp 515.000

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar