Menko Marves : Tindak Tegas Insiden Ledakan Tungku Smelter PT ITSS

Sabtu, 30/12/2023 08:20 WIB
Sering Kali Meledak, DPR Desak Audit Semua Smelter China di Indonesia. (Istimewa).

Sering Kali Meledak, DPR Desak Audit Semua Smelter China di Indonesia. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurut Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknya menekankan kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menangani masalah itu dengan serius.

“Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Siapapun yang melanggar akan dihadapkan pada hukum yang berlaku," ungkap Luhut, Jumat 29 Desember 2023.

"Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi semua K/L terkait harus bekerja sama dalam upaya penegakan ini,” tambahnya dilansir dari Disway.id.

Dari laporan terakhir, insiden itu telah menelan korban 19 orang meninggal (11 TKI dan 8 TKA), 29 luka berat, dan 11 luka ringan.

Saat ini, berdasarkan hasil kunjungan Tim Kemenko Marves, penanganan korban yang masih dalam perawatan sudah dilakukan dengan baik, termasuk malakukan evakuasi atas korban yang dirawat ke Makassar dan Jakarta.

Selain itu, pihak perusahaan juga sudah memberikan santunan sebesar Rp600 juta untuk korban yang meninggal dunia, di luar dari santunan dari BPJS.

Terkait penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan, sejak 25 Desember 2023, Tim dari Kemenko Marves, Kemenaker, dan Kemenperin, Korem, Polda, Polres, dan Kodim serta pemerintah daerah telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan awal dan penyelidikan mendalam.

Dari hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, akibatnya terjadi kecelakaan dan korban jiwa.

Namun, untuk kesimpulan akhir, Luhut telah meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan investigasi tersebut dalam waktu dua minggu dan meminta tindakan tegas dari Polri terhadap setiap pelanggaran hukum yang teridentifikasi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar