Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firli karena Belum Lengkap

Jum'at, 22/12/2023 16:05 WIB
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang diajukan kepolisian masih belum lengkap.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh enam jaksa yang telah ditunjuk sebelumnya.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," ungkap Herlangga dalam keterangannya, Jumat 22 Desember 2023.

Herlangga menyebut hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa ini telah disampaikan ke Polda Metro Jaya lewat sebuah surat.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18)," jelas dia dilansir dari CNN Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Herlangga menyebut Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Namun, kata Herlangga, pengembalian berkas perkara itu baru akan dilakukan setelah jaksa selesai menyusun bukti petunjuk bagi penyidik.

"Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar