Teliti Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com
Jakarta, law-justice.co - Untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam jaksa.
Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat (15/12) lalu.
"Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (17/12).
"Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," jelasnya.
Kata dia, keenam jaksa tersebut memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Nantinya menurut dia, keenam jaksa itu juga akan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli.
"Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (17/12).
Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).
Komentar