Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Pakai Kode Provokatif saat Debat

Rabu, 20/12/2023 19:31 WIB
Tiga paslon capres-cawapres 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 yang digelar KPU RI. Deklarasi ini juga turut ditandatangani perwakilan parpol peserta Pemilu. Acara tersebut digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Deklarasi dimulai dengan pembacaan naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. Robinsar Nainggolan

Tiga paslon capres-cawapres 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 yang digelar KPU RI. Deklarasi ini juga turut ditandatangani perwakilan parpol peserta Pemilu. Acara tersebut digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Deklarasi dimulai dengan pembacaan naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan larangan, sekaligus teguran kepada tim pasangan calon (paslon) presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) agar tidak memberikan kode provokatif untuk menyemangati saat debat berlangsung.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari bahwa teguran sekaligus larangan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari gelaran debat capres sebelumnya pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin.

"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin," ungkap Hasyim dalam keterangannya, Senin 18 Desember 2023 kemarin.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, tim paslon pun sudah menyampaikan evaluasi tersebut kepada pasangan calon masing-masing, dan juga sudah memberikan peneguhan komitmen terkait dengan hal tersebut.

"Masing-masing yang dipasangkan calon sudah menyepakati, kemudian sudah ada peneguhan, komitmen pula supaya tertib sesuai dengan kesepakatan antara pasangan calon dan KPU," tegasnya.

Hasyim berharap seluruh gelaran debat yang akan datang dapat berjalan dengan lebih tertib dan kondusif, bebas dari hal-hal provokatif yang dapat mengganggu jalannya debat.

Sebelumnya, KPU menyampaikan teguran kepada Gibran Rakabuming Raka usai debat capres perdana pada Selasa 12 Desember 2023.

Teguran tersebut dikarenakan cawapres nomor urut 2 tersebut berdiri dari tempat duduknya dan mengajak undangan untuk menyemangati Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi debat berlangsung.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar