YLKI Minta Pemerintah Tidak Ambigu Mengenakan Cukai Minuman Berpemanis

Selasa, 19/12/2023 16:05 WIB
Regulasi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) direncanakan bisa diterapkan tahun depan (Pixabay)

Regulasi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) direncanakan bisa diterapkan tahun depan (Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, belum ada kejelasan pemerintah dalam memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Hanya saja, pemerintah kembali mematok target cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 4,39 triliun. Seharusnya, target ini tentu menjadi sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pungutan cukai MBDK di tahun depan.


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Ambigu meminta pemerintah untuk tidak ambigu dalam mengenakan kebijakan tersebut. Pasalnya, pungutan cukai MBDK merupakan bentuk kebijakan untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus.

"Pemerintah pun seharusnya tidak bergeming dengan upaya intervensi oleh pihak industri, tersebab pengenaan cukai pada MBDK tidak akan menggerus produksi MBDK," ujar Tulus dalam keterangan resmi tertulis, Selasa 19 Desember 2023.

Toh, kata Tulus, efek dari pengenaan cuka tidak terlampau signifikan dan konsumen akan bermigrasi menjadi konsumen air minum dalam kemasan (AMDK).

Selain itu, YLKI juga telah melakukan survei di 10 kota di Indonesia pada pertengan Juni 2023 lalu. Tercatat, sebanyak 58% responden mendukung terhadap wacana pengenaan cukai pada MBDK.

"Artinya yang mendukung jauh lebih tinggi, daripada yang tidak mendukung cukai MBDK, karena hanya 42% saja," jelasnya.

Ia melihat, perilaku dan fenomena konsumsi MBDK di Indonesia, khususnya di kalangan anak dan remaja sudah sangat mengkhawatirkan. Mudahnya akses pembelian produk MBDK menjadi salah satu faktir penentu konsumen dalam mengonsumsi MBDK.

Tidak hanya itu, dukungan publik terhadap wacana pengenaan cukai MBDK juga sangat tinggi. Dan dari sisi perilaku, satu dari lima konsumen yang disurvei mengatakan bahwa dirinya akan mengurangi konsumsi MBDK, bahkan meninggalkan konsumsi MBDK.

"Dengan kata lain, pengenaan cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi MBDK cukup efektif. Pengenaan cukai pada MBDK sudah sangat urgen untuk melindungi masyarakat konsumen Indonesia," pungkas Tulus.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar