Setoran Cukai Plastik & Minuman Manis Dipatok Rp6,2 T di 2024

Senin, 18/12/2023 15:45 WIB
Produk plastik

Produk plastik

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Rincian tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023.

Di dalamnya turut ditetapkan target pendapatan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan. Khusus untuk target barang kena cukai terbaru itu, sebetulnya telah lama direncanakan penerapannya, namun tak kunjung terealisasi. Tahun ini juga sudah ditetapkan targetnya, namun dihilangkan pada pertengahan tahun karena implementasinya tak kunjung terealisasi.

Di dalam Perpres tersebut, Jokowi menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 1,84 triliun, dan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 4,38 triliun. Total kedua BKC baru itu pun menjadi senilai Rp 6,22 triliun.

Sementara itu, dalam Perpres 75/2023, cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan dinihilkan atau menjadi nol dari yang semula ditetapkan dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 980 miliar untuk cukai produk plastik, dan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun, sehingga totalnya hanya Rp 4,06 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun telah menekankan, penerapan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan atau MBDK memang telah disiapkan penerapannya pada 2024. Namun, eksekusinya tergantung kondisi ekonomi 2024.

"Planningnya sudah kita siapkan, kalau memang nanti bisa dilaksanakan atau melihat kondisi yang aktual dari ekonomi dan masyarakat kita," kata Askolani saat ditemui di kantornya beberapa awal bulan ini, dikutip Senin 18 Desember 2023.

Askolani menjelaskan, penerapan cukai selalu didasari pada banyak hal, mulai dari aspek kesehatan dan lingkungan hidup, serta iklim industri maupun daya beli masyarakat. Maka, dalam penerapan BKC baru itu kata dia akan selalu memperhatikan aspek-aspek tersebut.

"Ini sudah kita persiapkan untuk planningnya tapi tentunya kalau mau kita laksanakan kita harus melihat kondisi ekonomi secara komprehensif," tegas Askolani.

"Seperti cukai hasil tembakau aspek kita bukan hanya semata-mata kesehatan, kita juga pertimbangkan industrinya yang cukup banyak, tenaga kerjanya, petani, tapi pengawasan juga kita pertimbangkan, jadi satu rangkaian pengendalian barang-barang yang berdampak kesehatan dan lingkungan," tuturnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar