Firli Pegang Dokumen KPK di Sidang Praperadilan, Kok Bisa?

Senin, 18/12/2023 13:31 WIB
Corruptor fight back. Lema lawas ini kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, kali ini diucapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Santer diberitakan bakal ditahan, Firli lolos dari jerat penahanan di Jumat Keramat. Benarkah ada perlawanan koruptor di balik status Firli atau sekedar bela diri belaka?

Corruptor fight back. Lema lawas ini kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, kali ini diucapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Santer diberitakan bakal ditahan, Firli lolos dari jerat penahanan di Jumat Keramat. Benarkah ada perlawanan koruptor di balik status Firli atau sekedar bela diri belaka?

Jakarta, law-justice.co - Banyak kalangan yang mempertanyakan ketika dokumen KPK bisa muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas status tersangkanya di Polda Metro Jaya.

Lalu, dari mana Ketua KPK nonaktif itu bisa mendapatkan akses atas dokumen-dokumen KPK?

Sebagai informasi bahwa Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 November 2023 lalu usai menjadi tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, sekaligus menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.

Akibatnya, sejak saat itu akses Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diputus.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan (Firli Bahuri) di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan tamu, undangan dan sebagainya. Terlebih lagi tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," ujarnya pada Senin, 27 November 2023 lalu.

Sidang Praperadilan Firli

Berstatus tersangka, Firli Bahuri melawan dengan mengajukan praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka.

Pada 11 Desember 2023, sidang perdana permohonan praperadilan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui proses hukum itu Firli Bahuri berharap status tersangkanya dicabut dan perkaranya dihentikan Polda Metro Jaya.

Persidangan bergulir di mana Firli Bahuri diwakili kuasa hukumnya, sedangkan dari Polda Metro digawangi Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana.

Ada satu momentum di mana pihak Firli mengaitkan status tersangka di Polda Metro dengan salah satu perkara yang diusut KPK yaitu kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Apa hubungannya?

Singkatnya Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam Pimpinan KPK apabila menetapkan seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka di kasus suap mantan pejabat DJKA. Sebab, menurut Firli, Karyoto memiliki hubungan dengan Suryo.

Ancaman itu dibantah Nawawi. Selengkapnya bisa dibaca di tautan di bawah ini:

Dari situlah kemudian muncul bukti dokumen yang dilampirkan pihak Firli dalam praperadilan yaitu terkait perkara suap mantan pejabat DJKA ini. Dokumen ini kemudian yang memantik tanda tanya dari Polda Metro Jaya dan publik.

Dalam sidang praperadilan pada Jumat, 15 Desember 2023, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana menyoroti soal asal usul dokumen itu mengingat akses Firli Bahuri ke KPK sudah diputus.

"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata Putu.

"Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah," sambungnya.

Dikritik ICW

Indonesia Watch Corruption (ICW) turut angkat bicara terkait masalah ini. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai ada yang janggal.

"Hal tersebut tentu menjadi janggal dan ganjil jika kemudian yang disodorkan justru berkas dokumen di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kurnia.

"Selain itu, penting pula bagi KPK untuk mendalami, dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut. Jika di dalam berkas yang dibawa Firli tercantum informasi yang bersifat rahasia dan dianggap dapat mengganggu proses penyidikan KPK, maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice," tambahnya.

Alex Marwata Sebut KPK Fasilitasi Firli Minta Dokumen

Belum jelas bagaimana Firli bisa mendapatkan dokumen KPK itu. Namun sebelumnya dalam sidang praperadilan Firli sempat menghadirkan koleganya di KPK yaitu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebagai saksi dari pihaknya.

Waktu itu Alex sempat menyebut bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli tetapi masih memberikan fasilitas permintaan dokumen.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.

Hanya saja saat itu Alex tidak menerangkan detail dokumen-dokumen apa saja yang difasilitasi KPK ke Firli. Apakah salah satunya terkait dokumen yang menjadi polemik di atas, itu menjadi tanda tanya besar.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar