MUI: Golput di Pemilu 2024 Haram

Jum'at, 15/12/2023 18:42 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (mui.or.id)

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (mui.or.id)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyebut golongan putih (golput) atau memilih untuk tidak memilih di Pemilu 2024 itu hukumnya haram.
Hal itu disampaikan Cholil untuk merespons MUI Sumatra Utara menyatakan golput di Pemilu 2024 hukumnya haram. Itu tertuang dalam 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 yang digelar MUI Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Adapun Cholil kembali menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa bertalian dengan hal tersebut pada Pemilu 2009 silam.

Menurut. Cholil, fatwa itu menerangkan bahwa hukum menggunakan hak pilih itu wajib. Artinya, berpahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan. Adapun MUI, kata Cholil, tetap berpegangan pada fatwa tersebut pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kalau memang sudah ada yang ideal, kemudian dia tidak memilih memang hukumnya haram. Artinya kalau ini sudah ada calon yang secara hukum sah, secara presentasi diri itu juga cukup. Maka berarti tidak memilih hukumnya haram," ujar Cholil dilansir dari CNN Indonesia, Jumat 15 Desember 2023.

Berdasarkan salinan Keputusan Ijtima` Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa`il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) yang CNNIndonesia.com terima, terdapat sejumlah poin terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Di antaranya, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Fatwa itu menyebut bahwa memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Lalu, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

MUI Sumatra Utara sebelumnya menyebut golput itu hukumnya haram. Hal itu tercantum dalam salah satu poin dari 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 pada 11-12 Desember 2023 lalu.

"Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram" kata MUI Sumatra Utara, dilansir dari laman resminya.

"Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah, karenanya memberikan suap dan Money Politic adalah risywah, memberi dan menerimanya, haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic" sambung MUI Sumatra Utara.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar