Jaksa KPK Nyatakan Bahwa Tax Amnesty Tak Hapus Pidana Rafael Alun

Selasa, 12/12/2023 08:01 WIB
Rafael Alun dijebloskan ke penjara KPK (Tribun)

Rafael Alun dijebloskan ke penjara KPK (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan bahwa keikutsertaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

Pernyataan itu, termuat dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Sebagai informasi, dalam persidangan, Rafael sempat menyinggung keterlibatan dirinya dalam program tax amnesty pada 2016. Dia menganggap berdasarkan hal tersebut hartanya kebal dari jerat pidana.

"Keterangan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara ini karena dalam penyidikan dan pembuktian dalam persidangan, penyidik dan penuntut umum KPK menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti, bukan berdasarkan surat pengampunan harta tax amnesty terdakwa," ujar jaksa.

Dalam sidang itu, Rafael dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar