Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK Minta Tinjau Ulang

Minggu, 10/12/2023 14:30 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa menyesalkan soal terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu.

Pasalnya menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron koruptor adalah orang yang berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu (10/12).

Oleh sebab itu, dia meminta agar ke depan dilakukan peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP.

"Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap [prosedur tetap] siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ungkap Ghufron.

Sebagai informasi, sebelumnya, pemakaman Eddy Rumpoko di TMP kali pertama diungkapkan oleh istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.

Dia menilai, Eddy tidak seharusnya dimakamkan di TMP karena saat meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi dan berada di dalam penjara.

"Hanya moral yang semakin bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layak itu?" kata Suciwati dalam konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat (8/12).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy di TMP Suropati merupakan usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.

Dewanti merupakan istri dari Eddy, menjabat Wali Kota Batu usai menang pada Pilkada 2017.

"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya, penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," kata Ririck.

Sebagai informasi, Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Dokter Kariyadi Semarang. Eddy saat itu berstatus tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang.

Dia merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. Eddy dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu, 30 November lalu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar