Terkena Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Tips Mengatasinya

Minggu, 10/12/2023 08:50 WIB
Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan modus kiriman uang pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini adalah adanya kiriman langsung ke rekening, meskipun nasabah tidak mengajukan pinjaman.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat mengadukan pada pihak perbankan.

"Sampaikan saja bahwa`saya tidak merasa mengajukan pinjaman, mengapa ada (uang) masuk`, bisa dilaporkan supaya bisa langsung diblokir dana tersebut," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, Rabu (6/12/2023).

Warga masyarakat yang dirugikan terkait modus kiriman uang pinjol ilegal juga dapat melaporkan hal tersebut ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). "Kami sedang dalam proses supaya nanti aduan baik yang ilegal dan legal dapat menjadi satu pintu," tegas dia.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan dana yang masuk tersebut jika tidak merasa mengajukan pinjaman. Masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal ini juga diharapkan tidak berkomunikasi dengan debt collector (DC) yang mencoba menghubungi.

Biasanya, modus kiriman uang pinjol ilegal terjadi karena adanya kebocoran data pribadi, sehingga pinjol ilegal dapat mengetahui nama, nomor telepon, nomor rekening, alamat, dana data pribadi lainnya.

Ketika mengalami hal tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau melalui nomor telepon 157.

OJK menemukan ada juga masyarakat yang mengatakan tidak meminjam, tetapi sebenarnya sudah mengajukan pinjaman. "Karena mungkin utangnya menggulung, terjerat sana-sini, pada keluarga tidak jujur, tetapi ketika kami melakukan pemeriksaan, orang tersebut juga sangat bermasalah," lanjut dia menanggapi modus kiriman uang pinjol ilegal.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar