Ayah Sadis Bekap 4 Anaknya Hingga Tewas dalam Keadaan Sadar

Sabtu, 09/12/2023 07:48 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak kecil (inews)

Ilustrasi pembunuhan terhadap anak kecil (inews)

Jakarta, law-justice.co - Seorang ayah, Panca Darmansyah (41) secara sadis membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), dengan membekap mulutnya hingga tewas karena tidak bisa bernafas.

Keempat korban yang masih anak kecil itu ditemukan tewas berjejer di atas kasur tempat tidurnya. Polres Jakarta Selatan menyebut pelaku Panca membekap anaknya selama 15 menit. Pembunuhan dilakukan dari anak yang paling kecil. Para korban berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

"Adapun pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban bergantian. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

"Anak yang pertama dibekap adalah anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Berikutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," tambahnya.

Ternyata Panca juga diketahui melakukan KDRT terhadap istrinya. Kini sang istri tengah menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu usai mengalami sejumlah luka badan. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara kasus penemuan mayat empat anak yang tewas di dalam kamar tidur sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca Darmansyah (41) yang merupakan ayah dari keempat korban sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).

Bintoro mengatakan pihak kepolisian sudah memiliki beberapa alat bukti terkait kasus yang ada. Termasuk, keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa dalam perkara yang ada. Petugas juga akan memeriksa kondisi kesehatan jiwa dan mental pelaku.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar