Eddy Hiariej Terima Rp 8 M: Urus Sengketa, Janjikan SP3

Kamis, 07/12/2023 21:45 WIB
Eddy Hiariej Guru Besar Fakultas Hukum UGM (Negara Hukum)

Eddy Hiariej Guru Besar Fakultas Hukum UGM (Negara Hukum)

Jakarta, law-justice.co - KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka suap (gratifikasi). Duduk perkara kasus ini berawal dari sengketa dan perselisihan internal di perusahaan bernama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2023 malam, Eddy menerima duit RP 8 miliar untuk mengurus sengketa perusahaan itu, juga menjanjikan penghentian perkara, serta Eddy diduga minta duit untuk pencalonan ketua persatuan olahraga tenis.

"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan," kata Alex dalam konferensi pers.

Direktur Utama PT CLM, berinisial HH atau Helmut Hermawan, kini sudah menjadi tersangka dan segera ditahan. Awalnya, Helmut mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa perusahaanya. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dipilihnya. April 2022, pertemuan digelar di rumah dinas Eddy antara Helmut, staf, pengacara PT CLM, Eddy, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi Eddy bernama Yogi Arie Rukmana (YAR).

"EOSH (Eddy Hieariej) kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut) pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex.

Helmut juga punya perkara di Bareskrim Polri. Helmut ingin bebas dari masalah hukum itu. Eddy disebut bersedia menjanjikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun janji itu tidak gratis.

"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Alex.

Rp 4 miliar ditambah Rp 3 miliar berarti Rp 7 miliar sudah. Ditambah lagi, Helmut memberi uang RP 1 miliar ke Eddy. Untuk apa? Untuk menjadi ketua organisasi tenis.

"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," kata Alex.

Karena ada sengketa di PT CLM, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Helmut meminta bantuan Eddy untuk membuka blokir dan akhirnya terlaksana.

Duit-duit ditransfer rekening bank atas nama YAR dan YAN. Dalam kasus ini, sudah ada empat tersangka, yakni Helmut yang ditahan, Eddy, Yosi alias YAM, dan Yogi alias Yar.

Adapun Helmut sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar