Pemprov NTT Kesulitan Dana untuk Atasi Penyebaran Rabies

Selasa, 28/11/2023 10:35 WIB
Ratusan hewan peliharaan jalani vaksin rabies. (law-justice.co)

Ratusan hewan peliharaan jalani vaksin rabies. (law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengaku kesulitan yang dialami dalam penanganan penyebaran rabies di daerah tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Johanna Lisapaly kepada wartawan Senin (27/11) siang.

Johanna mengatakan Pemprov NTT dan pemerintah-pemerintah kabupaten di sana mengalami kesulitan untuk biaya operasional petugas vaksin untuk memperkecil penyebaran rabies di NTT khususnya di Pulau Timor yang telah menelan belasan korban jiwa.

Menurut Johanna, penularan rabies khususnya di hewan anjing sangat sulit dikendalikan karena masih banyak hewan anjing sebagai hewan pembawa rabies (HPR) masih banyak yang belum divaksin. Itu, kata Johanna, karena keterbatasan dana operasional bagi petugas vaksin untuk melakukan vaksin terhadap anjing milik masyarakat

"Kita kesulitan di biaya operasional, kabupaten pun mengalami keterbatasan anggaran operasional," ujar dia.

Dia mengklaim vaksin yang telah diperoleh dari bantuan Australia sebanyak 200 ribu dan Kementerian Pertanian sebanyak 15 ribu. Dari jumlah tersebut, kata Johanna, telah didistribusi ke kabupaten-kabupaten yang terinfeksi rabies seperti di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan beberapa kabupaten di Pulau Flores.

Tapi belum semua terealisasi karena keterbatasan anggaran operasional untuk petugas vaksin.

"Yang kita ungkapkan ke pemerintah pusat bahwa ada vaksin, tapi tidak ada biaya operasional sehingga menyulitkan bagi pemerintah kabupaten," kata Johanna.

Populasi Anjing di NTT

Johanna menerangkan populasi anjing di NTT diestimasi mencapai 600 hingga 700 ribu ekor. Sedangkan untuk di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan beberapa daerah lainnya diestimasi populasi anjing mencapai 70 ribu ekor.

Sehingga jumlah vaksin yang ada saat ini, kata Johanna, juga belum mencukupi untuk memberantas penyebaran rabies di NTT.

"Estimasi populasi (anjing) di NTT sekitar 600 ribu hingga 700 ribu, di TTS estimasi 60 ribu hingga 70 ribu," ujarnya.

Kesadaran diri pemilik anjing

Johanna menerangkan selain dana operasional, kesulitan lainnya adalah kesadaran masyarakat untuk mengikat atau mengkandangkan anjing peliharaan juga masih sangat kecil.

Dan juga masyarakat belum sadar untuk membawa anjing peliharaan mereka untuk mendapatkan vaksin anti rabies di posko-posko yang telah dibangun pemerintah kabupaten.

Atas dasar itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat pemilik anjing bisa membawa hewan peliharaan untuk divaksin.

"Bagi yang ekonomi mampu dan membeli anjing dengan harga berjuta-juta, anjing peliharaanya bagus-bagus harusnya bisa membawa ke klinik hewan agar melakukan vaksin secara mandiri, karena jika semua dibebankan kepada pemerintah tentunya pemerintah tidak mampu," kata Johanna.

Eliminasi selektif

Johanna menerangkan salah satu upaya pengendalian rabies di NTT adalah proses pemusnahan atau eliminasi secara selektif. Namun, kata dia, itu adalah penanganan terakhir untuk pencegahan penyebaran rabies di NTT.

"(Eliminasi selektif) itu mungkin penanganan terakhir karena kita juga memperhatikan case rawan," tegasnya.

Untuk penanganan setelah NTT ditetapkan sebagai darurat rabies, Johanna mengatakan siap bekerjasama dengan BNPB dan berbagai lintas sektor untuk memerangi rabies di NTT.

"Dinas Peternakan akan mem-back up, apa yang dibutuhkan BNPB, nanti kan kita berbagi peran," ujarnya.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD NTT, Ambrosius Kodo mengatakan status keadaan darurat tertentu rabies sudah ditetapkan BNPB pada pekan lalu.

Dalam status kedaruratan tertentu rabies di NTT tersebut supaya kementerian terkait bisa mengakses dana siap pakai untuk vaksinasi.

Dia mengakui status darurat rabies NTT memang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT sejak beberapa waktu lalu, dan kini dengan intervensi dari pemerintah pusat dengan dukungan anggaran, maka proses vaksinasi dapat secepatnya dilaksanakan satgas= satgas yang telah terbentuk di kabupaten.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar