Pemprov NTT Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 02/08/2023 12:18 WIB
BMKG: Tujuh Kabupaten di NTT Alami Kekeringan Ekstrem (Tribun)

BMKG: Tujuh Kabupaten di NTT Alami Kekeringan Ekstrem (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan status siaga darurat penanganan kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berlaku hingga Oktober mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 172/Kep/HK/2023 yang ditandatangani Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi.

Penetapan dilakukan setelah ada peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Klimatologi Kelas II NTT terhadap peningkatan risiko kekeringan 2023.

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan wilayahnya telah memasuki musim kemarau bawah normal atau lebih kering dari biasanya. Atas dasar itu, status siaga darurat ditetapkan.

"Kondisi itu diprediksi terjadi peningkatan risiko bencana kekeringan meteorologis, kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat," kata Josef mengutip Antara, Rabu (2/8).

Dalam mengantisipasi dampak bencana kekeringan, perlu upaya penanganan siaga darurat untuk mempermudah akses, koordinasi dan komunikasi yang lebih cepat, tepat dan terpadu.

Semua perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan semua sumber daya yang tersedia pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha sehingga mampu meminimalisasi atau menghilangkan dampak bencana yang akan terjadi.

Sejauh ini, Pemprov NTT telah membentuk satuan tugas penanganan karhutla untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya pencegahan kebakaran tersebut.

Satgas penanganan karhutla membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk satgas serupa. Dengan begitu, upaya mencegah dan mengantisipasi karhutla bisa optimal dilakukan.

Terpisah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT mengingatkan masyarakat setempat agar waspada terhadap karhutla selama musim kemarau yang disertai angin kencang.

"Selama musim kemarau ini sangat rawan terjadinya kebakaran sehingga perlu diantisipasi secara dini oleh masyarakat NTT untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena sulit dikendalikan, apabila terjadi kebakaran dalam kondisi angin kencang seperti terjadi saat ini," kata Kepala BPBD NTT Ambrosius Kodo.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar