Imbas Naiknya Kasus Rabies, Pulau Timor NTT Diisolasi

Jum'at, 02/06/2023 10:27 WIB
Imbas Naiknya Kasus Rabies, Pulau Timor NTT Diisolasi. (Foto:Kompas)

Imbas Naiknya Kasus Rabies, Pulau Timor NTT Diisolasi. (Foto:Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Akibat ditemukannya kasus rabies akibat gigitan anjing di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang telah menutup Pulau Timor dari lalu lintas hewan pembawa rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera.

"Instruksi dari saya untuk menutup Pulau Timor dari lalu lintas HPR," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/6) malam.

Yulius menjelaskan penutupan Pulau Timor dari HPR tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (30/5) baik itu melalui jalur laut, udara dan juga melalui pintu lintas batas negara (PLBN).

"Penutupan dilakukan di pelabuhan laut, bandara dan PLBN RI," ucap Yulius.

Menurutnya HPR yang akan masuk maupun keluar dari Pulau Timor akan dilarang untuk sementara waktu. Instruksi tersebut dilakukan untuk menjaga agar jangan sampai rabies yang saat ini mewabah di Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menyebar ke pulau lain di NTT dan juga negara tetangga Timor Leste.

Penutupan Pulau Timor tersebut juga sambil menunggu pernyataan wabah dan penetapan Kawasan Karantina Rabies dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun dalam pesan tertulis menyampaikan ada 12 ekor anjing rabies yang mati sendiri dalam beberapa hari terakhir ini.

"11 ekor di (desa) Fenun dan 1 ekot di Fatulunu," kata Egusem.

Selain itu ada lima ekor anjing rabies di Desa Fenun, Kualeu dan Fatulunu yang dibunuh masyarakat. "Karena anjing-anjing tersebut adalah anjing liar dan diduga telah terinfeksi rabies," ujarnya.

Laporan dari Pemerintah Kabupaten TTS, Kamis (1/6) pukul 18.00 menyebutkan ada 28 desa dari sebelumnya 21 desa di 11 kecamatan dari sebelumnya 9 kecamatan di Kabupaten TTS yang melaporkan adanya gigitan anjing yang diduga terinfeksi rabies.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan jumlah orang yang terkena gigitan anjing sebanyak 107 kasus dari hari sebelumnya 72 kasus atau mengalami penambahan sebanyak 35 kasus baru.

Dari 107 kasus gigitan anjing, ada 13 orang yang ditemukan adanya gejala rabies atau mengalami penambahan tiga kasus yang sehari sebelumnya dilaporkan 10 kasus.

Pada laporan tersebut juga disampaikan dari 107 kasus ada satu orang yang dirujuk untuk menjalani rawat inap di Puskesmas dan 105 menjalani rawat jalan dan satu orang meninggal dunia.

Kasus rabies di Timor Tengah Selatan diketahui dari laporan hasil pengujian sampel organ dua ekor anjing yang dinyatakan positif oleh Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar.

Kasus rabies di TTS ini telah menelan satu korban jiwa yakni AB (45) warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.

Wabah rabies di TTS ini telah dinyatakan sebagai keadaan luar biasa (KLB) oleh Bupati Timor Tengah Selatan sejak Selasa (30/5).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar