Jika Tak Punya Anak, Siapa Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Minggu, 26/11/2023 07:44 WIB
Ilustrasi Harta Warisan (Net)

Ilustrasi Harta Warisan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Hukum pembagian warisan sudah diatur sedemikian rupa dalam agama Islam. Termasuk siapa saja yang akan mendapat warisan jika seseorang sudah meninggal. Lalu siapa ahli waris menurut hukum islam jika tidak punya anak?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pembagian ahli waris, tentu kita perlu mengetahui apa itu ahli waris dan siapa saja yang merupakan ahli waris.

Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Hardani dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris Islam mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum menjadi ahli waris.

Tiga Kelompok Ahli Waris

Mengutip dari buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam karya Sakban Lubis, dkk, ahli waris yang berhak menerima warisan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:

A. Aashabul Furudl

Kelompok ahli waris yang pertama adalah aashabul furudl yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur`an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Mereka adalah kelompok orang yang menempati urutan pertama dalam menerima harta warisan.

Aashabul furudl ada dua belas orang dengan bagiannya masing-masing, di antaranya:

1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan

3. Ibu

4. Ayah

5. Suami

6. Istri

7. Saudara perempuan seayah

8. Saudara perempuan se-ibu

9. Saudara perempuan kandung

10. Saudara laki-laki se-ibu

11. Kakek

12. Nenek 

B. Ashobah

Kelompok ahli waris yang kedua adalah ashabah, yaitu ahli waris yang berhak namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur`an dan hadits nabi. Oleh karena itu, ia menerima hak dalam urutan kedua. 

C. Dzawil Arham

Ahli waris dzawil arham adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris, namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur`an dan atau hadits sebagai dzawu al-furudh dan tidak pula masuk kelompok ashabah.

Pembagian Waris Bila Tidak Punya Anak

Adapun pembagian waris bila tidak punya anak adalah sebagaimana berikut.

1. Suami mendapat harta warisan sebanyak setengah apabila tidak punya anak atau cucu

2. Istri mendapat harta warisan sebanyak seperempat apabila tidak punya anak atau cucu

3. Ayah

4. Ibu

5. Kakek

6. Nenek

7. Saudara laki-laki kandung

8. Saudara perempuan kandung

9. Saudara laki-laki sebapak

10. Saudara laki-laki/perempuan se-ibu 

Lalu, siapa ahli waris menurt hukum islam jika tidak punya anak?

Disebutkan dalam buku Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam dengan Teknik L-Tansa karya Mokhamad Rohma Rozikin, jika pewaris tidak memiliki anak atau (وَلَدُ بْنِ وَإِنْ سَفَلَ) walad ibnin wa in safala/anak putra terus kebawah, maka warisan jatuh kepada ayah dan ibu pewaris.

Dalil ketentuan ini terdapat pada surah An-Nisa 504 ayat 11 yang berbunyi,

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ [النِّسَاء: 11]

Artinya: "Jika mayit tidak punya anak dan kedua orang tuanya mewarisi dia maka bagi ibunya mendapatkan sepertiga" (An-Nisa: 11).

Dalam ayat tersebut dijelaskan, jika pewaris tidak punya (وَلَدٌ) walad/anak, maka warisan diberikan kepada ayah dan ibu.

Dalam kondisi tersebut (ahli waris terdiri dari ayah dan ibu), ibu mendapatkan sepertiga sementara jatah warisan ayah tidak dijelaskan pecahan tertentu. Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa ayah menjadi ashobah atau hanya mendapat harta sisanya.

Apabila ibu atau ayah juga sudah meninggal, maka ahli waris menurut hukum islam tinggal mengurutkan daftar yang sudah dijelaskan di atas. Yakni kakek, nenek, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya.

Setelah aashabul furudl sudah semua, maka berlanjut pada daftar ashobah, dan dzawil arham.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar