Simak Cara Pembagian Rumah Warisan Orang Tua yang Adil Menurut Hukum

Jum'at, 14/07/2023 05:32 WIB
Ilustrasi beli rumah di real estate (pixabay)

Ilustrasi beli rumah di real estate (pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, banyak orang tua yang meninggalkan warisan berupa rumah.

Lalu bagaimana cara pembagiannya agar tidak ada yang dirugikan?

Seperti melansir detik.com, apabila menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu disampaikan terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata.

Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.

Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata:
"Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya."

Pasal 842 KUH Perdata:
"Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya."

Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya.

Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

- 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
- Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar