Kasus Pemerasan Firli, Polisi Sita 21 HP hingga Baju-Sepatu SYL di GOR

Kamis, 23/11/2023 05:55 WIB
Foto diduga pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan (eks) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuat lapangan bulutangkis di bilangan Mangga Besar, Jakarta. (ist)

Foto diduga pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan (eks) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuat lapangan bulutangkis di bilangan Mangga Besar, Jakarta. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyita baju serta sepatu yang dipakai mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di GOR Badminton daerah Mangga Besar.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka bertemu di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Selain itu, polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Kemudian, turut disita satu buah eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022 pun turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucap Ade.

Selain itu, polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat. Nominalnya lebih dari Rp7 miliar.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Dalam kasus ini, polisi menjerat Firli dengan Pasal 12 e dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor Juncto pasal 65 KUHP.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar