KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Heli AW-101 ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 21/11/2023 19:50 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana korups Heli AW-101 Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"KPK eksekusi John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 21 November 2023.

Eksekusi terpidana korups Heli AW-101 tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Irfan akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani sejak masa penyidikan.

Lebih lanjut, Irfan juga dihukum membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pembayaran uang pengganti Rp17,22 miliar.

Vonis terpidana korups Heli AW-101 tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Irfan dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.

Irfan dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Terpidana korups Heli AW-101 Irfan mengakui melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar