Bank Bangkrut Bertambah Satu, LPS Jelaskan Nasib Simpanan Nasabah

Selasa, 21/11/2023 17:19 WIB
LPS (Tempo)

LPS (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi.

Hal ini seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengumuman tersebut tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi. Keputusan ini ditetapkan di Makassar pada 15 November 2023. Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, maka kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan segala kegiatan usahanya dihentikan.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” katanya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip, Senin 20 November 2023.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

Dimas juga mengimbau agar nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Tak hanya itu, dia menyebut agar nasabah tidak serta merta mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.  

Dia menyebut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi. “Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi,” tuturnya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Adapun, apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan bahwa ada dua bank yang bangkrut tahun ini.  

Kedua bank yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat. Izin BPR BIM telah dicabut pada 3 Februari 2023. Sementara itu, masalah di BPR KRI terkait fraud dalam manajemen bank dan LPS telah mencabut izin BPR KRI pada 12 September 2023. *

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar