Dua BPR Bangkrut, Duit Nasabah Diganti LPS

Sabtu, 04/11/2023 23:40 WIB
Ilustrasi: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Tempo)

Ilustrasi: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Tempo)

law-justice.co - Memasuki kuartal akhir 2023, tercatat dua bank dinyatakan bangkrut. PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin BPR BIM per 2 Februari 2023 dan BPR KRI 12 September 2023. Dana milik nasabah telah diganti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Berita tersebut diungkap oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  Purbaya Yudhi Sadewa. Dia juga  mengatakan BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp 13,64 miliar. Sebanyak Rp 13,14 miliar simpanan telah diganti oleh LPS.

Kemudian BPR KRI memiliki lebih dari 25.000 nasabah dengan total simpanan Rp 285 miliar. LPS telah mencairkan Rp 248 miliar simpanan kepada nasabah. "Jadi cukup cepat," kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (3/11/2023).

Sebagai informasi OJK telah mencabut izin BPR BIM per 2 Februari 2023 dan BPR KRI 12 September 2023. Purbaya mengatakan LPS memiliki aset Rp 210 triliun dan dinilai cukup untuk menalangi bila ada bank yang bermasalah.

Sementara itu, LPS menyatakan per September 2023, sebanyak 99,94% dari total rekening di bank atau 534,77 juta rekening.

Adapun per September 2023, LPS mencatat 535,12 juta rekening di perbankan. Sebanyak 97,9% di antaranya merupakan rekening tabungan. Kemudian giro 1,1% dan deposito sisanya.

Dilihat dari nilanya, dana pihak ketiga (DPK) bank tumbuh 6,4% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.203 triliun. Sebanyak 62,2% dari total nilai DPK tersebut adalah giro dan tabungan atau dana murah. Sisanya atau 37,8% adalah deposito.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar