Pengadilan Swiss Kabulkan Bantuan Hukum Warga Pari soal Gugatan Iklim

Sabtu, 18/11/2023 06:07 WIB
Konflik di Pulau Pari (Foto: Tempo)

Konflik di Pulau Pari (Foto: Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Wilayah Zug, Swiss mengabulkan bantuan hukum untuk empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta dalam gugatan iklim.

Empat warga Pulau Pari yang menggugat itu yakni Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono. Gugatan tersebut didukung oleh HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan WALHI.

"Pada Pertengahan bulan Oktober 2023, Pengadilan Wilayah Zug menyetujui permintaan bantuan hukum dari Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono," kata pendamping dari Walhi, Parid Ridwanuddin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 November 2023.

Parid menyebut putusan itu merupakan capaian pertama yang penting bagi para penggugat dalam kelanjutan proses hukum terhadap Perusahaan Holcim yang berbasis di Zug.

"Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, di mana pengadilan Swiss menjawab pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata (di Swiss) atas kontribusinya terhadap krsisi iklim," ujar dia.

Dalam putusannya, kata Parid, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat berhak mendapatkan bantuan hukum.

Menurut pihaknya, keputusan itu juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara-negara selatan.

Perang Tak Imbang Warga Pulau Pari Melawan Krisis Iklim
Salah satu penggugat, Bobby menyatakan apresiasi yang sangat tinggi bagi majelis hakim pengadilan Wilayah Zug. Ia menilai gugatan iklim yang diajukannya merupakan upaya penting bagi masyarakat di negara selatan yang terdampak oleh emisi di negara-negara utara, untuk mendapatkan keadilan iklim.

"Atas dasar itu, sudah seharusnya gugatan ini dibantu dan diperkuat. Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan banyak orang dan demi generasi yang akan datang," kata dia yang juga Ketua Forum Peduli Pulau Pari itu.

"Bantuan, akses, perlindungan hukum, dan kebutuhan lainnya, penting diberikan, sehingga para penggugat tidak merasa sendiri," imbuhnya.

Asmania yang juga merupakan penggugat menilai putusan majelis hakim terkait bantuan hukum ini sebagai kabar gembira bagi para pejuang keadilan iklim, khususnya perempuan.

"Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari. Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya," kata perempuan yang kerap disapa Aas itu.

Sebelumnya, empat warga Pulau Pari itu melayangkan gugatan iklim terhadap Holcim di Pengadilan Swiss pada Januari 2023 lalu.

Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.

Holcim merupakan produsen bahan bangunan terbesar di dunia. Saat ini Holcim mengoperasikan 269 pabrik semen dan stasiun penggilingan di seluruh dunia, dan merupakan pemimpin pasar global untuk industri semen. Pada 2021, perusahaan ini memproduksi 200 juta ton semen.

Berdasarkan penelitian HEKS menunjukkan antara tahun 1950 dan 2021, Holcim memproduksi lebih dari tujuh miliar ton semen dan menghasilkan jumlah emisi CO2 yang hampir sama jumlahnya.

HEKS mengungkapkan emisi yang dihasilkan sebanyak 0,42 persen dari semua emisi CO2 industri global sejak tahun 1750. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat yang diproduksi oleh seluruh negara Swiss pada periode yang sama.

Tanggapan Holcim
Menanggapi gugatan warga Pulau Pari, Group Media Relations Manager Holcim Ltd Anne Schlatter sebelumnya mengklaim tindakan terkait perubahan iklim merupakan prioritas utama pihaknya.

Holcim, kata dia, mempunyai strategi untuk terus mengurangi krisis iklim.

"Kami mengambil pendekatan ketat dan berbasis ilmu pengetahuan dalam perjalanan ini dengan target nol bersih (net zero) pertama yang tervalidasi di industri, sejalan dengan jalur [hasil kesepakatan negara-negara pada COP 26 untuk menahan suhu maksimal] 1,5°C," kata Anne kepada CNNIndonesia.com, 27 September 2023.

Anne menyebut Holcim tidak percaya gugatan pengadilan yang berfokus pada satu perusahaan merupakan mekanisme yang efektif untuk mengatasi kompleksitas global dalam aksi iklim.

"Kami meyakini kemitraan di seluruh rantai nilai pembangunan dapat mempercepat transisi menuju net zero secara bersama-sama," ujar dia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar