JPU Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut

Selasa, 14/11/2023 21:59 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). (istimewa via detik)

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). (istimewa via detik)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak politik terdakwa mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dicabut selama lima tahun.
Hal itu disebutkan dalam sidang tuntutan kasus suap dan gratifikasi. Dalam sidang tersebut JPU juga menuntut Ricky penjara 12 tahun dan uang pengganti Rp211 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Fahmi Ariyoga di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (14/11).

Menurut Fahmi pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun tersebut sudah cukup beralasan. Hal itu lantaran perbuatan Ricky dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat. Kemudian agar menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan tindak pidana suap dan gratifikasi dilakukan oleh terdakwa. Karena kapasitasnya selaku jabatan publik karena itu kita ingin menegaskan kembali bahwa terhadap terdakwa dicabut hak politiknya sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan bagi pejabat lainnya," ungkapnya usai sidang.

Fahmi menjelaskan bahwa dalam undang-undang yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis ketika seseorang menjadi pidana, maka tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Tapi, tidak ada larangan menjadi anggota dewan, kita minta lima tahun. Hitungannya itu setelah pidananya diselesaikan atau telah keluar dari penjara, di situ mulai dihitung lima tahun. Itu permohonan kita tapi apakah dikabulkan oleh majelis hakim, kita tidak campuri," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar