Vonis Hakim: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun

Kamis, 19/10/2023 14:22 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (Tempo)

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencabut hak politik terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis 19 Oktober 2023.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar. Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Hakim menghukum Lukas dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," beber hakim.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas dinilai bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.

Sedangkan hal meringankan yaitu Lukas belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.

Adapun Lukas menyatakan menolak putusan tersebut. Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar