KPU hingga Anwar Usman Digugat di PN Jakpus, Ini Respons Ketua KPU

Jum'at, 10/11/2023 19:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Jakarta, law-justice.co - Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 yang mewakili tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tiga aktivis itu yakni Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata kuasa hukum Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat 10 November 2023.

Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Patra mengatakan tergugat II dalam gugatan itu yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.

"Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Haji Anwar Usman SH., MH sebagai tergugat II. Lalu, yang ketiga kami mengajukan gugatan terhadap Bapak Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan yang terakhir kami mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Praktikno selaku turut tergugat II," ujarnya.

Dia mengatakan KPU seharusnya tak menerima pendaftaran capres-cawapres Gibran Rakabuming Raka lantaran belum ada perubahan PKPU terkait batas usia capres-cawapres sesuai putusan MK. Dia mengatakan KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Gibran sebelum adanya perubahan PKPU.

"Apa yang digugat? Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru," ujar Patra.

"Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," sambungnya.

Dia menjelaskan alasan gugatan juga dilayangkan terhadap Anwar Usman. Menurutnya, kehadiran Anwar sebagai majelis dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres itu melanggar prinsip dasar.

"Yang kedua, untuk terkait gugatan dari kita terhadap Pak Usman. Kenapa? Ada prinsip dasar dari hukum asas nonfiksi. Siapapun dianggap sudah mengetahui hukum saat UU itu dibuat, semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," ujarnya.

Kemudian, Patra menerangkan soal gugatannya ke Presiden Joko Widodo dan Pratikno. Dia menilai seharusnya Jokowi tak tinggal diam terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Dia menyebut Jokowi dan Pratikno harusnya melarang pencalonan Gibran sebagai orang tua.

"Ketiga, kenapa disebutkan Petrus, ayahanda Gibran juga jadi turut tergugat? Selaku warga negara, semestinya siapa pun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang, begitu juga turut tergugat II, semestinya memberikan satu nasihat dan juga tidak membiarkan," ujarnya.

Dia meminta pengadilan memerintahkan para tergugat dan turut tergugat menghentikan proses pencalonan Gibran. Dia juga meminta KPU menyampaikan permintaan maaf lantaran telah menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Kita minta dalam tuntutan kita ada tuntutan provisi. Pertama, kita minta mengabulkan permohonan bahwa tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I dan II dinyatakan melakukan perbuatan melakukan perbuatan melanggar hukum karenanya kita minta menghukum dan memerintahkan tergugat 1 yaitu KPU untuk melakukan penghentian proses. Saya ulang ya, untuk menghentikan proses pencalonan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024 yang lain silakan. Kita juga minta diletakkan sita, kenapa? karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya 10 juta dan imateril tadi disampaikan sudah ada background-nya sebesar Rp 1 triliun makanya kita minta satu sita," kata Patra.

"Kalau ini memang terbukti maka kita minta tergugat I dan tergugat II memohon meminta maaf di media cetak elektronik kepada para prinsipal, bunyinya saya bacakan ya. `Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024 sebelum kami melakukan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023 oleh karenanya dalam kesempatan ini saya minta maaf kepada tuan PH Hariyanto, tuan Firman Tendry Masengi dan tuan Azwar serta masyarakat umum dan kalayak ramai," tambahnya.

Atas gugatan itu Ketua KPU Hasyim Asy`ari angkat bicara. Dia mengaku sudah mendapat panggilan sidang dan akan mengikuti prosesnya.

"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana, itu aja," kata Hasyim di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat 10 November 2023. Hasyim menjawab pertanyaan terkait KPU yang digugat ke PN Jakpus.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar