KPU Tidak Mempermasalahkan Keanggotaan Partai Gibran

Rabu, 25/10/2023 19:20 WIB
KPU

KPU

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersoalkan terkait dengan keanggotaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang maju bersama dengan Prabowo Subianto

Ketua KPU Hasyim Asy`ari menjelaskan bahwa tidak ada syarat yang mengharuskan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tertentu agar bisa maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dia menambahkan, kendati PDIP telah mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024, hal itu tidak menjadi persoalan bagi pencalonan Gibran. "Dalam undang-undang, tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai," katanya kepada wartawan usai pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

Menurutnya, seseorang baru diwajibkan berstatus anggota partai apabila hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. 

Hasyim menuturkan, sama halnya dengan orang yang dicalonkan sebagai pasangan capres-cawapres, kepala daerah setingkat gubernur, bupati, serta walikota juga tidak ada syarat harus menjadi anggota partai politik. 

Itu sebabnya, KPU hanya akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen lain yang menjadi persyaratan calon. "Karena itu [status kader kepartaian] bukan menjadi syarat calon, maka tidak akan diperiksa KPU," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meminta setiap pihak bersabar menunggu bergabungnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi kader Partai Golkar. 

Gibran notabene masih merupakan kader PDIP, tetapi Golkar terlebih dahulu mengusulkan namanya menjadi cawapres Prabowo melalui Rapimnas Golkar, Sabtu (21/10/2023). Hal itu menimbulkan tanda tanya terkait status keanggotaan Gibran di kedua partai.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar