Bursa Efek Indonesia Suspensi Saham META

Kamis, 09/11/2023 09:29 WIB
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) akan delisting saham secara sukarela atau voluntary delisting serta mengkonversi diri dari yang semula perusahaan publik menjadi tertutup atau go private.

Karenanya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham tersebut mulai Rabu (8/11).

"Perseroan menyampaikan rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting kepada Bursa setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023," demikian bunyi pernyataan BEI dalam Keterbukaan Informasi, Selasa (7/11).

Sementara itu, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan suspensi dilakukan atas permintaan emiten itu sendiri.

"Tentu setelah ini, kami akan proses untuk hearing dulu, dengar pendapat apa yang menjadi background dilakukannya voluntary delisting," ujarnya di gedung BEI, dikutip CNBC.

Dia menjelaskan perusahaan yang akan delisting diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di mana perusahaan harus memenuhi kewajiban pembelian saham kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan agar para investor terlindungi.

"Karena pada saat melakukan voluntary delisting keluar dari public arena kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali di-buyback dengan harga yang tentunya harga yang wajar," katanya.

"Dalam rangka investor protection kita pastikan bahwa setiap saham yang beredar di publik itu dibeli kembali," imbuhnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar