SYL Dicecar Polisi Soal Pertemuan dengan Firli dan Penyerahan Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan
Pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen mengatakan ada sekitar 22 pertanyaan yang dicecar penyidik ke kliennya.
Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan penyidik merupakan pertanyaan pengulangan yang pernah ditanyakan ke SYL sebelumnya, seperti pertemuan SYL dengan Firli hingga penyerahan uang.
"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Selasa 31 Oktober 2023.
Soal pertanyaan terkait apakah pernah ada penyerahan uang, ia mengatakan kliennya menjawab tidak.
"Beliau juga kan di jawaban sebelumnya itu telah menegaskan bahwa tidak ada seperti itu. Jadi menjaga konsistensi itu saja sebenarnya pertanyaan-pertanyaan itu tadi," ujarnya.
Sementara soal pertemuan dengan Firli, Djamaluddin tidak mengungkap secara jelas jawaban SYL.
"Memang tadi ada pertanyaan mengarah ke arah sana (pertemuan SYL dengan Firli), cuma ya ada beberapa yang memang beliau sudah lupa dan ada juga beberapa pertanyaan yang kemudian beliau sendiri tidak ada pada posisi itu untuk mengetahui hal itu," katanya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.




Komentar