Denny Indrayana: Sayembara soal Ijazah SMA Gibran Tembus Rp2 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (RMOL).
law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyatakan bahwa hadiah sayembara untuk pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menembus angka Rp2 miliar.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengatakan, total dana yang terkumpul dalam sayembara tersebut kini mencapai Rp2.016.370.000. Menurutnya, jumlah itu meningkat hampir Rp1 miliar dalam satu hari karena banyak pihak yang menyatakan keinginan untuk ikut memberikan sumbangan.
“Baru saja hadiah sayembara menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka sudah tembus angka Rp2 miliar rupiah, tepatnya adalah Rp2.016.370.000,” kata Denny dalam pernyataannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/8/2026).
Denny kemudian menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam sayembara tersebut. Ia meminta para calon penyumbang untuk tidak langsung mentransfer uang.
“Jangan mentransfer dananya karena ini kalau ijazahnya tidak ada kita tidak perlu membayar siapa-siapa,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa identitas para penyumbang akan dijaga kerahasiaannya, kecuali pihak yang memang secara terbuka ingin diketahui publik. Denny mencontohkan forum purnawirawan prajurit TNI yang disebutnya telah menyumbang Rp100 juta.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, Denny meminta calon penyumbang mengirimkan informasi mengenai nominal sumbangan beserta identitas melalui WhatsApp.
“Siapapun yang ingin menyumbang silakan me-whatsapp besaran sumbangan dan kartu identitas bisa KTP, bisa SIM ke nomor WA 0852 8971 4823,” kata Denny.
Denny menegaskan, sayembara tersebut diklaim sebagai bagian dari gerakan sosial yang berjalan beriringan dengan langkah hukum yang sedang ditempuh.
Menurutnya, upaya hukum tetap akan dilakukan melalui sejumlah jalur, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), dan Komisi Informasi Publik (KIP).
“Langkah hukum tetap dilakukan, gugatan ke PTUN, ke PN, ke KIP. Tapi gerakan sosial juga perlu kita gabungkan,” tuturnya.
Denny berpendapat, persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Ia menilai, apabila nantinya tidak terdapat bukti pendidikan SMA atau sederajat, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.
“Karena tidak boleh ada syarat menjadi Wapres pendidikan SMA atau sederajat tidak dipenuhi,” tegasnya.
Dia kemudian menyampaikan pandangannya bahwa apabila bukti pendidikan yang dipersyaratkan tidak dapat ditunjukkan, maka jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden patut dipersoalkan.
“Jika Mas Gibran tidak punya bukti pendidikan SMA atau sederajat, maka layak kita mendorong beliau untuk mundur, berhenti, atau dimundurkan,” pungkas Denny.



Komentar