Komisi I DPR Setujui Rencana Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Kamis, 27/08/2026 16:41 WIB
KRI Ki Hajar Dewantara (Indomiliter)

KRI Ki Hajar Dewantara (Indomiliter)

law-justice.co - Rapat pleno Komisi I DPR menyetujui usulan pemerintah dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menjual Kapal Perang RI (KRI) Ki Hajar Dewantara, Kamis (27/8).

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan KRI Ki Hajar Dewantara nantinya akan dijual melalui skema lelang.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Utut dalam rapat.

Pengambilan keputusan merujuk pada Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/ 07/2026 tanggal 14 Juli 2026.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan mengungkap bahwa KRI Ki Hajar Dewantara kini sudah dalam kondisi tak layak. Kapal tersebut juga telah melewati masa pakai.

Pada 2018, pihaknya juga telah melakukan pembongkaran senjata. Dengan kondisi itu, kata Donny, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri.

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan pabrikan Yugoslavia yang dipesan pada 1978 dan dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, dan sekarang menjadi wilayah Kroasia. Setelah sempat direncanakan untuk ditenggelamkan, kapal tersebut kini akan dijual.

"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Donny.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar